Menindaklanjuti surat dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 178/LL6/KM.01.01/2021 perihal Bantuan UKT/SPP Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022, serta mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Program Bantuan UKT/SPP Mahasiswa Semester Gasal TA. 2021/2022 dari Puslapdik kemendikbudristekdikti tanggal 25 Agustus 2021, berikut ini diinformasikan mengenai Seleksi Calon Penerima Program Bantuan UKT/SPP Mahasiswa Semester Gasal TA. 2021/2022 di Universitas Muria Kudus.
PERSYARATAN UMUM
- Mahasiswa aktif Universitas Muria Kudus di Semester Gasal TA. 2021/2022.
- Berada di semester 3 (tiga) sampai semester 7 (tujuh) pada Semester Gasal TA. 2021/2022.
- Mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena pandemi Covid-19.
- Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak tercatat sebagai penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi lanjutan (on-going).
- Tidak sebagai peserta Kampus Mengajar Angkatan 2
- Tidak sedang menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yang telah membiayai UKT/SPP secara penuh/sebagian.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Scan Surat yang menyatakan tentang penghasilan orang tua, diantaranya (pilih salah satu):
- Surat keterangan pernghasilan orang tua gabungan Ayah dan Ibu per bulan tahun 2021, dikeluarkan oleh kelurahan setempat dan ditandatangani Kepala Desa; atau
- Slip gaji yang terbaru (tahun 2021)
- Scan Kartu Keluarga (KK).
- Scan KTP
- Scan KTM
- Scan Bukti Bayar Semester Gasal TA. 2021/2022
- Scan Surat pernyataan bermeterai bahwa tidak sedang menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yang telah membiayai UKT/SPP secara penuh/sebagian (download disini)
- Apabila mahasiswa berasal dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH), atau keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau dari panti sosial/panti asuhan, dapat menyertakan dokumen pendukung.
PROSEDUR PENGAJUAN
- Mahasiswa melakukan pengisian data dan unggah semua berkas persyaratan administrasi melalui tautan bit.ly/bantuanukt-UMK21 Pastikan menggunakan email UMK dalam mengisi formulir tersebut.
- Waktu pengisian data dan kelengkapan berkas sampai tanggal 15 September 2021.
- Bagi mahasiswa yang pada semester sebelumnya sudah pernah mendapat bantuan UKT/SPP, dapat mengajukan kembali untuk dapat diusulkan sebagai penerima bantuan UKT/SPP dengan tetap melakukan pengisian data dan kelengkapan berkas sesuai yang dipersyaratkan.
INFORMASI TAMBAHAN
- Bantuan UKT/SPP Semester Gasal TA. 2021/2022 untuk mahasiswa diberikan dalam bentuk pembayaran UKT/SPP at cost dengan besaran maksimal sebesar 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) per mahasiswa.
- Dalam hal UKT/SPP mahasiswa lebih kecil dari 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), maka pengajuan Bantuan UKT/SPP sesuai dengan biaya UKT/SPP bagi mahasiswa tersebut.
- Dalam hal besaran UKT/SPP mahasiswa lebih besar dari 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), maka pengajuan bantuan UKT/SPP adalah sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
- Mahasiswa yang akan diusulkan untuk dapat diberikan bantuan UKT/SPP mengikuti ketentuan prioritas sebagai berikut:
- Mahasiswa yang berasal dari daerah yang terdampak langsung bencana alam, mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan,
- Mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per anggota keluarga.
- Penentuan penerima bantuan UKT/SPP disesusikan dengan Kuota dari LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah.
- Jika setelah proses penetapan penerima Bantuan UKT/SPP mahasiswa dari perguruan tinggi ditemukan data yang tidak valid, maka Puslapdik Kemendikbud dapat melakukan pembatalan penetapan usulan penerima bagi mahasiswa bersangkutan.
Contact Person : Kemahasiswaan (08152010190), Bu Ema (08562620234)